Anak Kecil Jadi Muadzin dan Imam Shalat, Begini Hukumnya !
Assalamu alaikum Wr. Wb.
Izin bertanya seputar adzan.
Apakah boleh adzan dikumandangkan oleh anak kecil yang masih duduk di bangku
TPA? Di tempat kami, kadang-kadang yang mengumandangkan adzan adalah anak-anak
TPA yang belum balig, dan bahkan kadang anak-anak yang agak besar kami suruh
menjadi imam shalat. Mohon pencerahannya.
(Penanya: Jemaah Trans Bangun
Solidaritas/TRABAS)
Wa alaikum salam Wr. Wb.
Penanya yang dirahmati Allah SWT, adzan secara bahasa berarti pemberitahuan. Secara syar'i, adzan adalah pemberitahuan tentang masuknya waktu shalat dengan menggunakan lafadz-lafadz yang sudah ditentukan. Dalam literatur fiqih, orang yang mengumandangkan adzan harus memenuhi ketentuan-ketentuan berikut:
- Islam
- Berakal
- Tamyiz
- Laki-laki; perempuan tidak boleh adzan kecuali untuk jama'ahnya sendiri.
- Mengetahui waktu masuknya shalat.
Adapun kesunahan-kesunahan dalam
mengumandangkan adzan adalah sebagai berikut:
- Orang yang merdeka (bukan hamba sahaya)
- Orang yang balig (dewasa)
- Mempunyai suara yang lantang
- Mengetahui waktu shalat secara akurat
- Orang yang sukarela dalam melakukannya
- Suci dari kedua hadas
- Dikumandangkan di dalam atau dekat masjid dan di tempat yang tinggi (seperti pengeras suara pada zaman sekarang)
- Berdiri dan menghadap kiblat
- Memasukkan dua ujung jari ke lubang telinganya
- Melafadzkan dua lafadz takbir dalam satu nafas
Dari beberapa persyaratan dan
ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya anak kecil (setingkat
TPA) diperbolehkan untuk mengumandangkan adzan, asalkan benar lafadz yang
diucapkannya. Hanya saja, jika mengacu pada kesunahan dalam mengumandangkan
adzan, maka orang dewasa yang memenuhi kriteria di atas lebih diutamakan.
Kemudian terkait anak kecil
menjadi imam shalat apakah boleh (sah)? Maka sebagaimana dalam hadis bahwasanya
di masa Rasulullah ﷺ sebenarnya
pernah terjadi peristiwa demikian, salah satu sahabat yang masih berusia
sekitar enam tahun yaitu ‘Amr bin Salamah mengimami para pengikutnya, seperti
dalam hadis sahabat:
كان عمرو بن سلمة يؤم
قومه على عهد رسول الله ﷺ وهو ابن ست أو سبع سنين.
“Amr bin Salamah mengimami
kaumnya di masa Rasulullah ﷺ,
sedangkan dia masih berumur sekitar enam atau tujuh tahun.” (HR.
Bukhari)
Berdasarkan hadis tersebut, para
ulama Syafi’iyyah berpandangan bahwa dihukumi sah shalatnya orang yang sudah
baligh ketika makmum pada anak kecil yang sudah tamyiz (dapat membedakan hal
baik dan buruk) dan mengerti tentang syarat-syarat dan rukun shalat, meskipun
jamaah model demikian dihukumi makruh, sebab mau bagaimanapun masih lebih utama
orang yang sudah baligh yang seharusnya menjadi imam, bukan anak kecil. Selain
itu, hukum makruh ini dilandasi karena menurut tiga mazhab yang lain selain
Imam Syafi’i, bermakmum pada anak kecil pada shalat fardlu dihukumi tidak sah.
Keabsahan shalat dengan anak kecil ini berlaku dalam semua shalat, baik itu
shalat fardlu ataupun shalat Sunnah kecuali pada shalat Jumat saat anak kecil
menjadi imam dan termasuk dalam hitungan 40 orang yang dapat mengabsahkan
shalat jum’at, maka dalam keadaan demikian tidak boleh bagi anak kecil untuk
menjadi imam.
Waallahu A’lamu Binafsil Amri Wa Haqiqatil Haal.
Referensi lengkapnua bisa dibaca dalam ibarat (teks) di bawah ini:
فقه العبادات - شافعي (ص: 265):
شروط المؤذن:
- الإسلام والعقل: فلا يصح أذان الكافر أو المرتد
أو المجنون لأنهم ليسوا من أهل العبادات.
- التمييز
- الذكورة إلا في جماعة نسوة فإذا أذنت امرأة
للرجال لم يعتد بأذانها لأنه لا تصح إمامتها للرجال فلا يصح تأذينها لهم.
- أن يكون عارفا بالمواقيت إن كان مولى (موكلا به
بشكل دائم) ومرتبا للأذان.
ما يسن في الأذان والإقامة:
- أن يكون المؤذن حرا بالغا ...
- أن
يكون المؤذن صيتا......
- أن يكون عالما بأوقات الصلاة عدلا .....
- أن يكون المؤذن متطوعا .......
- أن يكون على طهارة لأن الأذن ذكر وهو
متصل بالصلاة فيستحب أن يكون على طهارة ......
- أن يكون قرب المسجد على موضع عال ......
- أن يؤذن قائما ......
- أن يكون متوجها إلى القبلة فإذا بلغ
الحيعلتين التفت عن يمينه فقال: " حي على الصلاة حي على الصلاة " ثم عن
يساره فقال: " حي على الفلاح حي على الفلاح " من غير أن يحول صدره عن
القبلة ولا قدميه عن مكانهما ......
- أن يجعل إصبعيه في أذنيه في الأذان دون
الإقامة ......
- أن
يجمع كل تكبيرتين بنفس ........
الفقه على مذهب الأربعة: ج،1/ص:642
الشافعية قالوا: يجوز اقتداء البالغ بالصبي المميز في
الفرض إلا في الجمعة فيشترط أن يكون بالغا إذا كان الإمام من ضمن العدد الذي لا
يصح إلا به فإن كان زائدا عنهم صح أن يكون صبيا مميزا