Hukum Shalat Sambil Memejamkan Mata
Mau bertanya tentang hukum memejamkan mata saat shalat boleh tidak, karena kadang saya merasa terganggu saat melihat sesuatu di depan saya?
Wa alaikum salam Wr. Wb.
Dalam melaksanakan shalat seseorang dituntut mengerjakannya dalam keadaan khusyu’ sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Zainudin Al-Malibari dalam kitabnya Fathul Muin, hal 125:
وسن (فيها) أي في صلاته كلها (خشوع بقلبه) بأن لا
يحضر فيه غير ما هو فيه وإن تعلق بالآخرة (وبجوارحه) بأن لا يعبث بأحدها وذلك
لثناء الله تعالى في كتابه العزيز على فاعله بقوله قد أفلح المؤمنون الذين هم في
صلاتهم خاشعون ولانتفاء ثواب الصلاة بانتفائه كما دلت عليه الأحاديث الصحيحة.
Artinya: Sunah khusyuk di hatinya, di seluruh shalatnya, yaitu dengan tidak menghadirkan di hatinya selain yang terkait dengan shalat, meskipun terkait dengan masalah akhirat. Sunah pula adanya khusyuk pada anggota badannya, yaitu dengan cara tidak bermain-main. Kesunahan khusyuk dikarenakan Allah memuji di dalam kitab-Nya kepada para pelaku khusyuk dengan ungkapan:
قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ {1} الَّذِينَ هُمْ فِي
صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ {2}
(Sungguh beruntung orang-orang yang beriman, yaitu orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya), juga karena pahala shalat tidak bisa didapatkan apabila tidak khusyuk sebagaimana yang ditunjukkan oleh hadis-hadis sahih.
Dalam kitab tersebut beliau juga menyatakan
sunah bagi orang yang melaksanakan shalat menfokuskan pandangannya pada tempat
sujudnya sebab itu akan mendatangkan kekhusyuan. Beliau mengatakan:
وسن إدامة نظر محل سجوده لأن ذلك أقرب إلى الخشوع،
ولو أعمى، وإن كان عند الكعبة أو في الظلمة، أو في صلاة الجنازة. نعم، السنة أن يقتصر
نظره على مسبحته عند رفعها في التشهد لخبر صحيح فيه.
Artinya: Disunahkan
melanggengkan pandangan mata ke arah tempat sujud supaya lebih khusyu’,
sekalipun tuna tentra, sedang shalat dekat Ka’bah, shalat di tempat yang gelap,
ataupun shalat jenazah. Namun disunahkan mengarahkan pandangan mata ke jari
telunjuk, terutama ketika mengangkat jari telunjuk, saat tasyahud akhir, karena
ada dalil shahih tentang kesunahan itu.
Kemudian apakah boleh seandainya shalat dilakukan sambil memejamkan mata sebagaimana pertanyaan di atas. Maka jawabannya adalah hukum memejamkan mata saat shalat boleh-boleh saja dan bahkan sunah jika sekiranya ada sesuatu yang menggangu pandangan dan pikirannya. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan oleh Sayyid Abu Bakar Syatha dalam kitab I’anah Thalibin dan dalam masalah ini beliau merincinya menajdi empat macam:
- Memejamkan mata boleh-boleh saja dan tidak makruh sebab tidak ada larangan.
- Wajib memejamkan mata apabila ada yang tidak menutup aurat dalam saf shalat. Ini biasanya jarang terjadi, kecuali pada masyarakat yang sedang mengalami krisis pakaian.
- Sunnah apabila shalat di tempat yang banyak gambar dan ukiran. Memejamkan mata disunnahkan dalam kondisi ini bila gambar dan ukiran tersebut bisa menganggu pikiran.
- Makruh memejamkan bila berbahaya, yaitu shalat di tempat yang banyak ular atau binatang lainnya yang dikhawatirkan dapat mengancam keselamatannya.
إعانة الطالبين - البكري الدمياطي - ج ١ - الصفحة ٢١٤
(قوله: ولا يكره تغميض عينيه) أي لأنه لم يرد
فيه نهي: قال ع ش: لكنه خلاف الأولى،
وقد يجب التغميض إذا كان العرايا صفوفا، وقد يسن كأن صلى لحائط مزوق ونحوه مما يشوش
فكره. قاله العز بن عبد السلام. اه م ر. (قوله: إن لم يخف) أي من التغميض ضررا، فإن
خافه كره.